whistle blowing system header

KRITERIA PENGADUAN

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN IAIN Ponorogo, silahkan melapor ke Satuan Pengawasan Internal. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.

WHAT

apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui

WHO

siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut

WHERE

dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan

WHEN

kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan

HOW

Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)

EVIDENCE

Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena SPI IAIN PONOROGO akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. SPI IAIN PONOROGO sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.

BENTUK MATERI PELANGGARAN

Laporkan segala kegiatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Bentuk materi pelanggaran yang dilaporkan:

  1. Pelanggaran Disiplin Pegawai
  2. Penyalahgunaan Wewenang, Mal Administrasi dan Pemerasan/Penganiayaan
  3. Perilaku Amoral/Perselingkuhan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga
  4. Korupsi
  5. Pengadaan Barang dan Jasa/BAMA
  6. Pungutan Liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen
  7. Narkoba
  8. Pelayanan Publik
  9. Laporan dan Klarifikasi
IDENTITAS ANDA DIJAMIN KERAHASIANNYA

LANGKAH-LANGKAH PENGADUAN

Whistleblower atau yang disebut sebagai pelapor pengaduan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan IAIN PONOROGO.

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk membuat pengaduan melalui aplikasi WBS (Whistleblowing System Internal) SPI IAIN PONOROGO, yaitu:

  1. Sebelum melaporkan pengaduan Anda di Whistleblowing System SPI IAIN PONOROGO, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan yaitu mengandung unsur 4W+1H (What, Who, Where, When dan How). Lebih jelas tentang kriteria pengaduan dapat dilihat di tautan berikut ini : Kriteria Pengaduan.
  2. Jika pengaduan tersebut telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan, tahap berikutnya adalah mengisi formulir pengaduan dengan menekan tombol KIRIM-PENGADUAN yang terdapat pada menu navigasi sebelah kanan atas halaman. Silahkan mengisi semua data yang diminta secara lengkap dan benar dan lanjutkan dengan menekan tombol “Kirim-Pengaduan” yang muncul setelah mencentang konfirmasi validasi data pengaduan.
  3. Setelah mengirim pengaduan, secara otomatis anda telah membuat akun di aplikasi WBS (Whistleblowing System Internal) SPI IAIN PONOROGO dan Anda akan mendapat kode unik terkait laporan yang dikirim. Akun dan kode unik tersebut dapat digunakan untuk masuk ke halaman khusus pelapor sehingga dapat memantau tahapan proses pengaduan. (Jaga kerahasiaan kode akses akun dan kode unik penguan Anda, agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab).
  4. Anda dapat memantau pengaduan yang pernah dikirim, membuat pengaduan baru dan juga dapat melakukan komunikasi secara pribadi dengan administrator WBS melalui halaman khusus pelapor. “Komunikasi secara pribadi dengan administrator WBS” melalui halaman khusus pelapor menjamin data pribadi Anda tidak akan diketahui dan dijaga kerahasiaannya. Kami tidak meminta data pribadi yang berhubungan dengan Anda secara langsung kecuali jika tindak lanjut dari pengaduan tersebut membutuhkan data pribadi Anda.

LAPOR KE SPI IAIN PONOROGO

Laporkan ke : [email protected] atau kirim melalui form.

Whistle Blowing System (WBS)