Edit Content
Click on the Edit Content button to edit/add the content.

Tugas dan Fungsi

1. Tugas

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, Satuan Pengawasan Internal IAIN Ponorogo mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di bidang non akademik. (Pasal 80)

2. Fungsi

Satuan Pengawasan Internal menyelenggarakan fungsi :                   

  1. Melaksanakan sistem pengendalian internal.
  2. Membantu Rektor dalam melakukan analisis dan evaluasi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pemeriksaan, pengawasan, penilaian, penyajian, evaluasi, saran perbaikan, penjaminan dan konsultasi kepada unit-unit kerja agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Memberikan masukan kepada Rektor atas kebijakan internal dan eksternal dalam bidang keuangan, sumber daya manusia, sarana-prasarana, aset fisik dan non fisik, pengadaan barang dan jasa, operasional, teknologi informasi dan komunikasi serta kebijakan lain sesuai dengan arahan Rektor.
  4. Membantu Rektor dalam menetapkan kebijakan pengendalian unit-unit kerja menuju pencapaian good university governance.