Edit Content
Click on the Edit Content button to edit/add the content.

Layanan

Audit

Melakukan evaluasi terhadap kecukupan dan efektivitas manajemen risiko

Pengendalian

Pengendalian internal seluruh aktivitas
di IAIN Ponorogo

Tata Kelola

Merekomendasikan tindak lanjut dan melakukan monitoring

Satuan Pengawas Internal IAIN Ponorogo

Menjadi Satuan Pengawasan Internal yang  profesional, independen, dan kredibel dalam rangka menciptakan Good University Governance (GUG) menuju terciptanya IAIN Ponorogo yang berdaya saing tinggi.

Drs. H.M. Muhsin, M.H

Kepala

Kepala SPI IAIN Ponorogo periode 2020-2025

Soleh Hasan Wahid, M.H.

Sekretaris

Sekretaris SPI IAIN Ponorogo periode 2020-2025

Budhi Setiyawan, M.Pd.

Pengolah Data

Pengolah data SPI IAIN Ponorogo periode 2020-2025

M. Naufal Humana, M.Ak.

Pengelola Dokumentasi

Pengelola Dokumentasi SPI IAIN Ponorogo 2020-2025

Desy Navisa Indri Astuti, S.H.

Pengadministrasi

Pengadministrasi SPI IAIN Ponorogo 2020-2025

Candra Febrilyanti, M.Ak.

Staf

CPNS IAIN Ponorogo 2020

Sejarah

Visi IAIN Ponorogo adalah sebagai pusat kajian dan pengembangan ilmu keislaman yang unggul dalam rangka mewujudkan masyarakat madani. Visi tersebut dijabarkan dalam misi IAIN Ponorogo sebagai berikut: (1) Menghasilkan sarjana dibidang ilmu-ilmu keislaman yang unggul dalam kajian materi dan penelitian; (2) Menghasilkan sarjana yang mampu mewujudkan civil society; (3) Menghasilkan sarjana yang berkarakter dan toleran.

Berdasarkan visi-misi dan tuntutan regulasi di atas, Satuan Pengawasan Internal (SPI) merupakan organ IAIN Ponorogo yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan internal untuk memastikan penyelenggaraan IAIN Ponorogo telah dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip good governance. Menyadari akan fungsi strategis SPI dalam mendorong terwujudnya good governance dan clean governmnent, IAIN Ponorogo telah menyusun dan menerbitkan Pedoman Satuan Pengawasan Internal (SPI) sebagai acuan manajemen penyelenggaraan sistem pengendalian dan pengawasan di seluruh satuan kerja IAIN Ponorogo.

Satuan Pengawasan Internal IAIN Ponorogo pertama kali dibentuk berdasarkan SK Rektor Nomor B-69/In.32.1/OT.00/02/2017 tentang pengangkatan jabatan Kepala dan Sekretaris SPI, Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2016 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo menjadi Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, Peraturan Menteri Agama Nomor 49 tahun 2016 tentang Ortaker IAIN Ponorogo, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 59 tahun  2016 tentang  Statuta IAIN Ponorogo dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri maka Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN Ponorogo resmi terbentuk.

Visi

Menjadikan Satuan Pengawasan Internal yang profesional, mengawal terciptanya good university governance untuk mencapai visi-misi dan tujuan IAIN Ponorogo.

Misi

  1. Melaksanakan pengawasan internal atas aktivitas manajemen disemua unit kerja di lingkungan IAIN Ponorogo.
  2. Menjadi mitra bagi manajemen institut dalam memberikan nilai tambah pada proses penyelenggaraan IAIN Ponorogo.
  3. Membantu pimpinan untuk mendapatkan penilain yang obyektif dan berkualitas atas pelaksanaan kegiatan pada masing-masing unit kerja di lingkungan IAIN Ponorogo.
  4. Mendorong pimpinan Institut untuk meningkatkan penerapan tata kelola institut yang baik (good university governance).

Tujuan

  1. Terlaksananya fungsi pengawasan internal atas aktivitas manajemen disemua unit kerja di lingkungan IAIN Ponorogo.
  2. Teridentifikasinya segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya.
  3. Terekomendasikannya perbaikan menyeluruh atas sistem pengendalian internal dan operasional secara objektif.
  4. Terciptanya tata kelola yang baik (good university governance) secara efektif dan efisien dengan memastikan kepatuhan terhadap hukum, peraturan, dan kebijakan yang berlaku di IAIN Ponorogo.