Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian lntern Pemerintah (SPIP), Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. Sejalan dengan itu maka Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017 disebutkan “Tugas SPI adalah melaksanakan pengawasan nonakademik pada PTKN.” Untuk melaksanakan tugas dimaksud, berdasarkan pasal 4 SPI Institut Agama Islam Negeri Ponorogo menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan peta risiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian risiko, penentuan skala prioritas, dan pemantauan;
- penyusunan program dan kegiatan pengawasan nonakademik;
- pelaksanaan pengawasan kepatuhan, kinerja, dan mutu nonakademik di bidang sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, organisasi, teknologi informasi, serta sarana dan prasarana;
- penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
- penyusunan dan penyampaian laporan hasil Pengawasan Internal;
- pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil Pengawasan Internal dan eksternal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pemimpin PTKN.
Kewenangan Satuan Pengawasan Intern
Untuk dapat memenuhi tujuan dan lingkup pengawasan intern secara memadai, SPI Institut Agama Islam Negeri Ponorogo memiliki kewenangan untuk:
- mendapatkan akses terhadap seluruh dokumen, pencatatan, sumber daya manusia, dan fisik aset PTKN pada seluruh bagian dan unit kerja lainnya;
- melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan/atau Aparat Pemeriksaan Ekstern Pemerintah;
- mendampingi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan/atau Aparat Pemeriksaan Ekstern Pemerintah dalam melakukan Pengawasan.