Satuan Pengawasan Internal (SPI) Sebagai satuan kerja yang berkedudukan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo mempunyai tugas dan fungsi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017. Satuan Pengawasan Internal (SPI) merupakan satuan pengawasan yang dibentuk untuk membantu terselenggarakannya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas unit kerja di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. Hal ini sangat diperlukan dalam pelaksanaaan tugas sebagai pengawas internal Institut untuk mengantisipati adanya kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran IAIN Ponorogo.
Pemeriksaan Kegiatan dan Anggaran Semester II Tahun Anggaran 2019 merupakan salah satu kegiatan rutin Satuan Pengawasan Internal yang dilaksanakan setiap semester. Pemeriksaan Kegiatan dan Anggaran Semester II Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan pada tanggal 20 Januari sampai tanggal 11 Februari 2020 dan penyampaian hasil pemeriksaan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020. Kegiatan ini merupakan kewenangan SPI dalam melaksanakan tugas kepengawasan dan pemeriksaan dari kegiatan yang berbasis anggaran. Kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur dan aturan yang telah ditetapkan secara efektif untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kelola dan pelaksanaan anggaran yang baik.