SPI KUAT, PTKIN HEBAT

PIPK SPI IAIN PONOROGO

Didampingi Inspektorat: IAIN Ponorogo Laksanakan Reviu PIPK

Bersama dengan TIM Inspektorat Jenderal sejak Selasa (17/01/2023) hingga (23/01/2023) Institut Agama Islam Negeri Ponorogo melalui Tim Penilai PIPK melakukan reviu pengendalian internal atas pelaporan keuangan dengan hasil yang positif.

PIPK SPI IAIN PONOROGO
PIPK SPI IAIN PONOROGO

Menurut undang-undang, laporan keuangan harus disusun dengan menggunakan standar akuntansi pemerintah dan pengendalian internal, dan penilaian PIPK memastikan bahwa persyaratan tersebut dipenuhi oleh manajemen yang menyusun laporan keuangan.

PIPK SPI IAIN PONOROGO
PIPK SPI IAIN PONOROGO

Penilaian PIPK menggunakan metode Control Self Assessment (CSA) untuk mengetahui efektivitas pengendalian intern. Hasilnya diklasifikasikan ke dalam tiga kategori: efektif, efektif dengan pengecualian, atau mengandung kelemahan material. Dalam melakukan penilaian PIPK ini, IAI Ponorogo menerapkan beberapa langkah:

Melakukan BIMTEK bersama dengan KPPN Madiun

IAIN Ponorogo adakan Bimtek Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pelaporan keuangan.

PIPK SPI IAIN PONOROGO
PIPK SPI IAIN PONOROGO

Bimtek ini merupakan rangkaian Pendampingan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mulai 17 s.d 23 Januari 2023. Sebagaimana disampaikan oleh ketua Tim Itjen Kemenag RI bahwa dalam pendampingan PIPK ini adalah beberapa hal yang harus dilakukan oleh Instansi (IAIN Ponorogo), pertama mengidentifikasi akun signifikan dan melakukan Bimtek PIPK.

Sebagaimana tindak lanjut atas pendampingan di atas, IAIN Ponorogo melakukan Bimtek PIPK dengan narasumber dari KPPN Madiun. Bimtek ini dilakukan langsung oleh Kepala KPPN Madiun bersama dengan tim.

Menurut Kepala KPPN Madiun| Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku narasumber, PIPK memberikan jaminan bahwa laporan keuangan secara akurat dan lengkap menggambarkan semua transaksi keuangan, dicatat sesuai dengan peraturan, dilakukan sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan, dan melindungi sumber keuangan dari kerugian akibat pemborosan, penyalahgunaan, kesalahan, penipuan, atau penyebab lainnya.

Melakukan Identifikasi Akun Signifikan

Bersama dengan tim penilai dan tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama IAIN Ponorogo melakukan identifikasi akun signifikan.

Hasil identifikasi akun ini kemudian dituangkan dalam Kertas Kerja PIPK Tabel A sesuai dengan format dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1035 Tahun 2022 tentang Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan.

 

PIPK SPI IAIN PONOROGO
PIPK SPI IAIN PONOROGO

Pada dasarnya Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) adalah kontrol yang dirancang untuk memastikan laporan keuangan akurat dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Implementasinya sangat penting untuk pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn