Edit Content
Click on the Edit Content button to edit/add the content.

Sejarah

LATAR BELAKANG

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo berkedudukan di Kota Ponorogo, Jawa Timur, yang semula merupakan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Ponorogo  yang berdiri pada tanggal 21 Maret 1997 melalui Keputusan Presiden RI Nomor 11 tahun 1997. Tanggal 01 Agustus 2016 melalui Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2016 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo menjadi Institut Agama Islam Negeri Ponorogo maka Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo telah terbentuk secara sah. Selanjutnya, diundangkan Peraturan Presiden tersebut oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada tanggal 03 Agustus 2016.

Visi IAIN Ponorogo adalah sebagai pusat kajian dan pengembangan ilmu keislaman yang unggul dalam rangka mewujudkan masyarakat madani. Visi tersebut dijabarkan dalam misi IAIN Ponorogo sebagai berikut: (1) Menghasilkan sarjana dibidang ilmu-ilmu keislaman yang unggul dalam kajian materi dan penelitian; (2) Menghasilkan sarjana yang mampu mewujudkan civil society; (3) Menghasilkan sarjana yang berkarakter dan toleran.

SPI IAIN Ponorogo

Berdasarkan visi-misi dan tuntutan regulasi di atas, maka diperlukan pengelolaan IAIN Ponorogo yang sesuai dengan kaidah-kaidah good university governance (GUG), yakni pengelolaan Institut yang menerapkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, kewajaran dan taat kepada peraturan perundang-undangan, dalam rangka mencapai visi-misi IAIN Ponorogo.

Sejarah

Lanjutan

SPI IAIN PONOROGO

Satuan Pengawasan Internal (SPI) merupakan organ IAIN Ponorogo yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan internal untuk memastikan penyelenggaraan IAIN Ponorogo telah dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip good governance. Menyadari akan fungsi strategis SPI dalam mendorong terwujudnya good governance dan clean governmnent, IAIN Ponorogo telah menyusun dan menerbitkan Pedoman Satuan Pengawasan Internal (SPI) sebagai acuan manajemen penyelenggaraan sistem pengendalian dan pengawasan di seluruh satuan kerja IAIN Ponorogo.

SPI IAIN PONOROGO

Satuan Pengawasan Internal IAIN Ponorogo pertama kali dibentuk berdasarkan SK Rektor Nomor B-69/In.32.1/OT.00/02/2017 tentang pengangkatan jabatan Kepala dan Sekretaris SPI, Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2016 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo menjadi Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, Peraturan Menteri Agama Nomor 49 tahun 2016 tentang Ortaker IAIN Ponorogo, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2016 tentang Statuta IAIN Ponorogo dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri maka Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN Ponorogo resmi terbentuk. Satuan Pengawasan Internal (SPI) sebagai organ pengawasan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan audit di bidang sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, organisasi, teknologi informasi serta sarana dan prasarana.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Uang Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  6. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2016 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo menjadi Institut Agama Islam Negeri Ponorogo;
  7. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja (ORTAKER) Institut Agama Islam Negeri Ponorogo;
  8. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2016 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ponorogo;
  9. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
  10. SK Rektor Nomor : B-69/In.32.1/OT.00/02/2017 tentang Pengangkatan Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal;
  11. Sk Rektor IAIN Ponorogo Nomor: 338.a/In.32.1/10/2017 tentang Piagam Satuan Pengawasan Internal (SPI Charter).