Edit Content
Click on the Edit Content button to edit/add the content.

Konsultasi Sekarang!

Anda bisa membaca beberapa penyelesaian by case pada seriap proses verifikasi yang telah dilakukan selama ini.  Di bawah ini merupakan rangkuman problematika yang dihadapi di lingkungan IAIN Ponorogo serta penyelesaiannya.

Frequently Asked Questions

Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan Seminar /Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus kegiatan Teknis/ Group Discussion/ Pelatihan / Kegiatan Sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup kementerian negara/lembaga lainnya/masyarakat serta dilaksanakan secara langsung ( offline). Dalam hal pelaksanaan kegiatan Seminar /Rapat/Sosialisasi/ Diseminasi/ BimbinganTeknis /Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/Pelatihan/Kegiatan Sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari Pegawai Non Aparatur Sipil Negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgens, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia.

Jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Dalam hal jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 1988 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Tinggi yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 2705/D/T/1998 Tanggal 2 September 1998 Tentang Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Pimpinan PTS, yang berisi klausul sebagai berikut:

  1. Pimpinan PTS diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan setelah mendapat pertimbangan Senat dan dilaporkan kepada Menteri;
  2. Menteri dapat membatalkan pengangkatan Pimpinan PTS apabila Pimpinan PTS yang diangkat tidak memenuhi persyaratan dan/atau proses pengangkatan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku

Dan juga, Putusan Mahkamah Agung Nomor 61 K/TUN/1999 dalam perkara gugatan seorang dosen terhadap rektor suatu universitas swasta mengenai surat keputusan PHK terhadap dosen tersebut.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai bahwa universitas swasta tersebut merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah dengan menyelenggarakan pendidikan tinggi. Bahwa rektor tersebut adalah pejabat dari masyarakat yang pengangkatannya didasarkan atas putusan/usulan senat tapi tetap perlu adanya persetujuan menteri yang bersangkutan, sehingga rektor tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pejabat tata usaha negara (hal. 9)

Artinya, berdasarkan Yurisprudensi Pejabat di PTS setara dengan Pejabat di Lingkungan PTN.

KAK untuk tiap keluaran kegiatan disusun mengacu pada format sebagaimana tercantum di bagian akhir Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143/PMK.02/2015 Tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran hal. 27